"Saya bisa katakan dengan tegas tidak ada sama sekali aksi (demo) itu terkait dengan video Buni Yani, karena video aslinya sebetulnya sudah diupload terlebih dahulu," ujar Munarman saat bersaksi dalam sidang praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Kamis (15/12/2016).
Jawaban ini disampaikan Munarman saat ditanya kuasa hukum Buni Yani sebagai pemohon praperadilan. Menurut Munarman, demo di antaranya 4 November dan 2 Desember yang dilakukan hanya dimaksudkan untuk penegakan hukum terhadap Ahok atas dugaan penistaan agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tak sama sekali membahas video Buni Yani. Tidak ada hubungan dan tidak bisa dikait-kaitkan. Aksi kita tidak ada kaitan dengan video yang diunggah Buni Yani," tegas Munarman dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sutiyono.
(Baca juga: Ini Postingan Status Buni Yani yang Menyeretnya Jadi Tersangka)
Munarman saat tanya jawab di sesi awal persidangan, mengaku tidak mengetahui postingan Buni Yani di Facebook yang menjadi kasus hukum. Munarman mengaku mengikuti perkembangan informasi tersebut dari TV kabel.
"Bahwa Pemprov memiliki program selain di Youtube dengan akun Pemprov DKI juga ada channel TV kabel yang disebut channel Balai Kota. Saya mendapatkan informasi rekaman atau unggahan apa gubernur lebih banyak dari TV berlangganan dan itu saya melakukan kroscek dari informasi dari TV kabel, akhirnya saya cari lagi di Youtube," papar Munarman.
Buni Yani mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka penghasutan SARA oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pihak Buni menegaskan, penetapan status tersangka tidak sah dan tidak sesuai prosedur.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan ahli, tulisan Buni menurut penyidik Polda Metro Jaya memenuhi unsur perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini